hariantoday.com,MEDAN- Latar Belakang: Proyek Gedung Kejari dan Sorotan Publik
Kolektifitas ingatan publik Kota Medan masih dihantui oleh ambruknya salah satu bangunan baru di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada dini hari Jumat, 11 November 2022. Pembangunan gedung ini baru dimulai pada Maret 2022, dibiayai oleh APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022.
Meski insiden ini terjadi, hingga kini identitas kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas proyek masih belum terungkap ke publik. Selain itu, belum ada pengumuman resmi mengenai sanksi administratif maupun tuntutan hukum yang dikenakan.
Menurut data yang tersedia di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan pada Selasa, 15 November 2022, proyek pembangunan/rehabilitasi gedung hibah ini memiliki kode tender 12765308. Nilai total anggaran (pagu) yang disediakan adalah Rp 2,5 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket mencapai Rp 2.499.746.000.
Pemko Medan menunjukkan kepedulian yang berkelanjutan dengan memberikan hibah baru yang nilainya jauh lebih besar. Proyek pembangunan Kejari Medan kemudian dilanjutkan melalui kontrak baru, bernilai sekitar Rp 8,3 miliar. Tender bernomor 13817308 ini dimenangkan oleh CV Mitra Perkasa, dengan nilai pagu paket sebesar Rp 8.497.720.000 dan HPS paket Rp 8.356.529.000.
Kinerja Kejari dalam Mengusut Korupsi Besar
Sejak insiden robohnya gedung tersebut, Kejari Medan dinilai minim kiprah dalam upaya penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Misalnya, terkait polemik proyek "lampu pocong", Kejari Medan sejauh ini hanya bertindak sebagai fasilitator penagihan, berhasil mengumpulkan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar dari enam kontraktor pada Jumat, 29 Desember 2023. Namun, tidak ada penyelidikan mendalam terhadap proses lelang hingga kerugian negara (yang dinyatakan total loss oleh Pemko Medan) itu terjadi.
Pengamatan publik menyoroti bahwa Kejari Medan terkesan tidak aktif memonitor pengelolaan pemerintahan dan APBD Kota Medan selama masa kepemimpinan Walikota Bobby Afif Nasution. Hal ini diduga memicu sikap arogansi dan kesan kebal hukum di kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu contoh yang disorot adalah perilaku Topan Obaja Putra Ginting (TOP) saat menjabat Kadis SDABMBK hingga menjadi Pj. Sekda Kota Medan.
Perkembangan Terbaru: Penetapan Tersangka MFF
Setelah Walikota Rico Waas memimpin selama kurang dari sembilan bulan, Kejari Medan akhirnya menetapkan dua Kepala Dinas Pemko Medan dan satu pihak swasta sebagai tersangka. Mereka disangkakan terlibat dalam korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF), dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1,13 miliar.
Kegiatan MFF, yang diadakan oleh Dekranasda Kota Medan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemko Medan, sebelumnya mendapat apresiasi dari Walikota Medan saat itu, Bobby Afif Nasution, saat digelar di Hotel Santika Medan (10-14 Juli 2024).
Mengingat MFF merupakan kegiatan kolaboratif antara Dekranasda dan Dinas terkait, semua pihak yang terlibat, termasuk Ketua dan pengurus Dekranasda Kota Medan, seharusnya turut diperiksa terkait pengelolaan kegiatan dan anggaran yang bersumber dari APBD. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab atas penggunaan APBD yang kini disebut Kejari Medan merugikan negara.
Tuntutan Publik untuk Keadilan dan Transparansi
Warga Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara adil oleh Kejari Medan.
Oleh karena itu, demi tegaknya keadilan dan transparansi, publik mendesak Kejari Medan untuk berani mengusut tuntas dugaan kerugian negara pada proyek-proyek besar lainnya di Pemko Medan, seperti:
- Pembangunan kolam retensi (USU dan Medan Selayang)
- Proyek jalan, jembatan, dan drainase
- Revitalisasi Lapangan Merdeka
Proyek Stadion Teladan (yang terbengkalai) dan Stadion Kebun Bunga
- UMKM Galery di USU
- Polemik lampu pocong
- Pembangunan Islamic Center
- Serta, Rehabilitasi Gedung Kejari Medan sendiri.
(Berdasarkan pengamatan dari Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi/Semarak, Presidium Kongres Rakyat Nasional/Kornas, Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil/Prima, dan Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch/IGoWa.) (Tim) (Har)

0 Komentar