Hariantoday.com,DELISERDANG- Aksi Damai yang Di laksanakan di depan Perusahaan PT. Samawood Utama Work Industries yang beralamatkan Jalan Sei Blumei Hilir Dusun 1 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang . Rabu,15 Mei 2024.
4 Federasi yang melakukan aksi yaitu : 1. F.SP.KAHUT-KSPSI AGN atuc./ Muhammad Sahrum
2.SBMI Merdeka/ Rintang Berutu SH
3.KIKES-KSBSI/ Hera Yunita Srg SH
4.SBMI INDEPENDEN/ Suhib Nurido
5.Masyarakat sekitar perusahaan.
Aksi yang di hadiri ratusan masa dari ke 4 pederasi SP/SB berjalan dengan damai walaupun sedikit ada ketegangan antasi masa aksi dan pihak perusahan tapi aksi berjalan dengan damai.
Ada 5 tuntutan Masa Aksi,
1.Menolak keras PHK massal di PT.Sawood Utama Works Industries.
2.Menolak keras peralihan status buruh dari PKWTT menjadi PKWT apapun alasannya.
3.Meminta management PT.Samawood Utama Utama Works Industries untuk menghargai dan melibatkan SP/SB ( Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perundingan penyelesaian masalah.
4.Meminta perusahaan PT. Samawood Utama Works Industries untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) yang masih berlaku sebagai pedoman dalam menyelesaikan permasalahan di perusahaan.
5.Mendesak pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan PHK massal di PT. Samawood Utama Works Industries.
Kegiatan aksi ini sudah berjalan selama 3 hari berturut-turut , tetapi sampai hari ke 3 pun pihak dari perusahaan sepertinya enggan untuk ketemu dengan masa aksi.
Bahkan dalam kegiatan Aksi Demo tersebut, terlihat juga Warga masyarakat Desa Tanjung Morawa A yg berposisi masyarakat disekitar lokasi Pabrik PT. Samawood Utama Work Industries, Turut membantu secara Spontan Dikarenakan Masyarakat merasa Sedih dan Haru melihat para Warga masyarakat warga masyarakat Desa Tanjung Morawa A, yg bekerja di PT. Samawood Utama Work Industries Tertindas dengan Perlakuan yg tidak adil dari yang Katanya ada pihak ketiga.
Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh dalam waktu dekat akan mengadakan aksi kembali dengan menurunkan masa yang jauh lebih banyak lagi ke PT.Samawood Utama Work Indutries ucap salah seorang Ketua dalam aksi tersebut.
Dikarenakan 4 (empat) Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di PT. Samawood Utama Work Industries yang sedang Berjuang untuk para anggotanya telah di PHK pada saat aksi demo yang telah sesuai dengan Undang-Undang Tentang Pelaksanaan Demo/Unjuk rasa padahal jelas didalam Undang-Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah ditetapkan didalam Pasal 28 - Apabila para Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh sedang Membela dan Membantu para Anggotanya dilarang untuk di PHK, dan Sanksi juga Ada nantinya diberikan kepada Perusahaan yg membandel sesuai pada pasal 43.
Ketika para pekerja/buruh menanyakan tentang Sanksi Hukum yg telah ditetapkan didalam Undang-undang RI Nomor : 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada pasal 43 tersebut, dijawab oleh Salah seorang Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh disampaikan Sanksi nya Adalah Sanksi Pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan Paling Banyak 5 (Lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000. (Seratus Juta) dan paling banyak Rp 500.000.000. (Lima ratus juta) dan Para Pekerja/Buruh yg melaksanakan Aksi Demo tersebut Kami mau Pidana Penjara saja, secara santun kembali dijawab Itu nantinya Tergantung kepada aparat yg berwenang untuk itu, kita tidak bisa memaksanya.
Awak media akan terus memantau perkembangan dari kasus ini.
(Har/Ah)
1 Komentar
kren kali
BalasHapus