Rasyid Ridho Tantang Pembuat Isu Fee Proyek Perkim Medan, Buktikan atau Laporkan ke Aparat


hariantoday.com,MEDAN –
Ketua Relawan Rico-Zaki (RERZAK), Muhammad Rasyid Ridho, meminta agar isu mengenai dugaan permintaan fee proyek maupun dugaan praktik yang disebut sebagai "obral proyek" di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan tidak disebarluaskan tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Rasyid saat ditemui di salah satu kafe di Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Rasyid, informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan fee proyek dengan kisaran 18 hingga 25 persen kepada pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek pemerintah perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan sekadar menjadi konsumsi publik tanpa dasar yang jelas.

"Kalau memang ada bukti terkait dugaan tersebut, sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rasyid.

Ia menilai penyebaran informasi yang belum terverifikasi berpotensi merugikan nama baik individu maupun citra instansi pemerintah. Menurutnya, Pemerintah Kota Medan saat ini juga tengah berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan dan menindak oknum aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Rasyid menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus disertai bukti yang kuat agar dapat diproses secara hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk mengedepankan mekanisme pelaporan resmi dibanding menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Jika memiliki bukti yang cukup, laporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru merusak citra suatu instansi," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun putusan dari aparat penegak hukum yang membenarkan adanya dugaan permintaan fee proyek sebagaimana isu yang beredar. Media juga memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Sup)

Posting Komentar

0 Komentar