SKANDAL 'JARAHAN' Rp 4,4 M! LIPPSU Desak Kejatisu Seret Anggota DPRD Medan ke Penjara


hariantoday.com,MEDAN- 
Penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan publik, diantaranya muncul dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemko Medan Tahun 2023 yang terbit pada 20 Mei 2025, tercatat sebanyak 32 mantan dan anggota DPRD Medan serta 11 ASN Sekretariat Dewan (Setwan) belum mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 4,43 miliar ke kas daerah. Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 mencapai Rp 7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor. 


Selain itu, terdapat temuan lain berupa kelebihan bayar Rp 261,5 juta untuk biaya transportasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan ini kita minta   Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusutnya, agar menjadi rentetan panjang keberhasilan Kejatisu untuk membersihkan dan menangkap para penjarah uang rakyat masuk k terali besi. 

*Uang Rakyat Jadi Bancaan di Jarah para Gerombolan*

Uang rakyat  jadi “Bancaan untuk Dijarah Bergerombolan” Penggiat Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi Sumut, Azhari A.M Sinik, menilai temuan ini memperkuat adanya praktik kemufakatan kejahatan yang terencana dalam menjarah uang rakyat dengan menyimpangkan anggaran yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Jelasnya pada Media, Minggu 16 November 2025.

“Perjalanan dinas anggota dewan memang kerap berpotensi menjadi perampokan dan penipuan data yang terencana untuk bancaan para gerombolan penjarah uang rakyat. Temuan BPK ini jelas memunculkan berbagai opini liar dan semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap para anggota dewan yang terlibat menjarahnya,” ujarnya. 

Azhari Sinik juga menegaskan, ini bisa menjadi ancaman Pidana bagi mereka, jika mereka tidak mau mengembalikan uang kelebihan bayar yang mereka nikmati. Dalam ketentuan hukum yang tetapkan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 jo. UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan: 

Pasal 20 ayat (3): Pengembalian kerugian negara wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah rekomendasi BPK diterbitkan. 

Pasal 26 ayat (2): 

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. 

Hingga kini, batas waktu untuk pengembalian telah lewat, namun puluhan anggota dewan dan ASN terkait sampai saat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikannya.

*Kejatisu Diminta Bertindak Tegas* 

Kejatisu diminta bertindak tegas untuk memeriksa dan menangkap para penjarah uang rakyat. Sampai saat ini mereka belum juga  mengembalikan uang rakyat hingga miliaran rupiah ke kas daerah.

LIPPSU meminta Kejatisu bergerak cepat, tegas dan transparan ke Publik menyelesaikan kasus ini. Kasus ini dinilai sangat urgent dan penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun pemerintah daerah, ujarnya. 

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat terpilih maupun aparatur sipil negara yang semestinya menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara. (Tim) (Har)

Posting Komentar

0 Komentar