Hak Angket Dan Bargaining Politik

 


Hariantoday.com,MEDAN- 
Pencoblosan pilpres 2024 sudah seminggu lebih usai. Dari hasil quick count berbagai lembaga yang melakukan penghitungan suara pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan telak, tepatnya berada di kisaran angka 58%. Jum'at,22/02/24.

Hasil perolehan suara capres 02 tersebut juga hampir mirip dengan real qount KPU per 22 Februari jam 15.00 Wib   dengan suara yang masuk sekitar 74,80% atau  615.742 dari total 823326 TPS yang ada di Indonesia.Walaupun perhitungan suara dari real KPU masih berproses secara berjenjang, tetapi  sejarah telah membuktikan bahwa hasil quick count Pemilu tidak pernah salah.

Jika mengacu pada perolehan suara di atas, maka bisa di pastikan pasangan Prabowo- Gibran menang satu putaran sesuai dengan UUD 45 pasal 6A ayat (3) Jo UU No 7 Tahun 2017  dan siap di Lantik secara defenitif pada 20 Oktober 2024, karena kemenangan tersebut juga tersebar di lebih 20 provinsi yang persentase kemenangan di masing masing provinsi di atas 20%.

Koalisi Pragmatis Berbasis Isu Kecurangan Pemilu

Kemenangan telak pasangan prabowo-Gibran yang sudah di prediksi berbagai lembaga survey sebelumnya tetap saja mengejutkan bagi pasangan no urut 01 Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN) yang di usung parpol Nasdem, PKS dan PKB serta  pasangan Ganjar-Mahfud dengan no urut 03 yang di usung parpol PDIP, PPP, Hanura dan Perindo.

Berbagai isu kecurangan pemilu di angkat oleh capres maupun timses yang kalah, mulai dari tuduhan penggunaan dana bansos untuk menyogok para pemilih, padahal bansos dan jadwal pembagiannya merupakan amanah UU yang tidak terkait dengan pilpres 2024.

Selain bansos, timses 01 dan 03 juga mengungkap ada mobilisasi, pengerahan massa , hingga intimidasi untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran. Berbagai tuduhan yang di angkat oleh kedua pasangan capres yang di vonis kalah oleh berbagai lembaga quick qount mencoba membangun opini telah terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistimatis dan massif sebagai landasan agar di adakan pemilu ulang.

Anies Baswedan mengatakan di beberapa media kecurangan banyak di lakukan pra pencoblosan, tetapi anehnya mulai dari tahapan pemilu awal hingga pencoblosan tidak ada satupun tuduhan kecurangan tersebut yang di laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga resmi yang berhak untuk memeriksa, mengkaji dugaan dan memutus pelanggaran administrasi pemilu.

Tudingan telah terjadi kecurangan pemilu juga di ungkap oleh capres Ganjar Pranowo dengan mendorong DPR menggunakan hak angket untuk meminta pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang masuk kategori TSM (Terstruktur , sistimatis dan massif) menurut Ganjar. Padahal UU telah menyediakan wadah untuk sengketa administrasi pemilu ke Bawaslu dan MK untuk perselisihan suara.

Proposal hak angket yang di ajukan Ganjar dan PDIP di respon dengan cepat oleh Anies beserta timnya. Kedua tim saat ini sedang membangun komunikasi dan kekuatan untuk menyiapkan langkah tekhnis maupun subtansi materinya.

Kenapa Ganjar Pranowo dan timnya membawa dugaan pidana pemilu ke wilayah politik bukan ke ranah hukum ?, ini jadi pertanyaan besar bagi semua kalangan.

Jawaban sederhananya karena pihak 01 dan 03 akan sangat sulit memberikan dokumen, saksi dan bukti bukti terkait TSM yang di tuduhkan, sulit bisa dalam arti memang tidak ada kejadian yang di tuduhkan atau bisa juga tidak punya dokumen maupun bukti otentik untuk di perlihatkan di pengadilan atau di MK nantinya. Maka pengadilan politik merupakan satu satunya cara dan alat untuk menekan pemerintah untuk melakukan pemilu ulang atau minimal menaikkan posisi tawar kepada pemerintah saat ini dan juga kepada pemenang pilpres.

Fhoto: Muhammad Ikhyar Velayati (Ketua Umum DPP l Relawan Persatuan Nasional). (Har/Ah)


Posting Komentar

0 Komentar