Terbitan : Noviani C.E MalauMahasiswi : Univ Quality Medan Fakultas : Ilmu Hukum
hariantoday.com,MEDAN- Penguatan pengawasan terhadap kekuasaan negara, perbaikan kualitas pelayanan publik, serta perlindungan hak pekerja menjadi tiga aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, demokratis, dan berkeadilan di Indonesia. Selasa, 27/10/2026.
Ketiga aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dalam penyelenggaraan negara. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, pelayanan publik yang berkualitas menjadi ukuran kehadiran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan perlindungan pekerja merupakan bagian dari upaya menjamin hak dan kesejahteraan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
Dalam negara hukum, pemerintah dan seluruh penyelenggara negara wajib menjalankan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku bagi lembaga negara, tetapi juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya diwujudkan melalui pembentukan peraturan. Implementasi yang konsisten, pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, serta pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan keputusan menjadi faktor penting untuk memastikan hukum benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pengawasan Kekuasaan Negara untuk Menjaga Demokrasi
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kekuasaan dan kewenangan antarlembaga negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi serta mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan utama dalam mengatur struktur ketatanegaraan, kewenangan lembaga negara, serta hubungan antara negara dan warga negara.
Penguatan sistem pengawasan semakin terlihat setelah empat kali perubahan UUD 1945 pada 1999–2002. Perubahan tersebut membawa pembaruan terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk penguatan mekanisme pengawasan dan keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
Salah satu prinsip yang menjadi dasar dalam sistem tersebut adalah checks and balances, yakni mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi agar pelaksanaan kekuasaan tetap berada dalam batas kewenangan yang ditetapkan konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPR dapat menggunakan berbagai mekanisme konstitusional, termasuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, hak interpelasi, dan hak angket sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa produk legislasi tidak bertentangan dengan konstitusi serta tetap menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Namun, keberadaan mekanisme pengawasan tidak otomatis menjamin terwujudnya pemerintahan yang akuntabel. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara negara untuk menghormati batas kewenangan, menghindari konflik kepentingan, serta menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi melalui partisipasi dalam pemilihan umum, penyampaian aspirasi, pengawasan kebijakan publik, dan pemanfaatan hak atas informasi. Kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah perlu dihormati sesuai ketentuan hukum agar menjadi bagian dari kontrol publik yang sehat.
Pelayanan Publik Menjadi Ukuran Kualitas Pemerintahan
Selain pengawasan kekuasaan, kualitas pelayanan publik merupakan salah satu ukuran penting dalam menilai kinerja pemerintahan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, transparan, adil, dan tidak diskriminatif, baik dalam pengurusan dokumen kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, maupun administrasi pertanahan.
Keterlambatan penyelesaian urusan, prosedur yang berbelit-belit, informasi yang tidak jelas, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat menghambat masyarakat dalam memperoleh haknya.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya penerapan Hukum Administrasi Negara dalam setiap tindakan dan keputusan pemerintah. Bidang hukum ini mengatur kewenangan dan tindakan administrasi pemerintahan, termasuk hubungan hukum antara pejabat pemerintah dan masyarakat.
Salah satu landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perubahan dan ketentuan terkait yang berlaku. Peraturan tersebut mengatur penggunaan kewenangan pemerintahan, perlindungan hukum, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Asas tersebut mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, larangan penyalahgunaan kewenangan, dan pelayanan yang baik.
Penerapan prinsip tersebut mengharuskan penyelenggara pelayanan memberikan informasi yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, biaya, serta waktu penyelesaian layanan. Masyarakat juga harus memperoleh perlakuan yang adil sesuai ketentuan tanpa diskriminasi.
Pentingnya pengawasan pelayanan publik turut tercermin dalam data Ombudsman Republik Indonesia. Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini, sepanjang 2025 Ombudsman menerima 23.596 laporan masyarakat, termasuk laporan reguler, respons cepat, konsultasi, dan tembusan. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik masih menjadi persoalan penting.
Sejumlah bentuk dugaan maladministrasi yang banyak dilaporkan meliputi tidak diberikannya pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, serta tindakan yang tidak patut.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara, menyederhanakan prosedur, dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditangani secara serius.
Pemanfaatan teknologi digital juga dapat membantu mempercepat pelayanan dan meningkatkan keterbukaan informasi. Meski demikian, digitalisasi perlu disertai perlindungan data pribadi, keamanan sistem, dan alternatif layanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan akses teknologi.
Masyarakat yang mengalami dugaan maladministrasi dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi instansi terkait atau Ombudsman Republik Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Pengaduan yang ditangani secara objektif dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Perlindungan Hak Pekerja dan Kesejahteraan Buruh
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan hak pekerja atau buruh. Dalam pembangunan ekonomi nasional, pekerja memiliki peran besar dalam menjaga produktivitas, mendukung kegiatan usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, dalam hubungan kerja, pekerja tetap berpotensi menghadapi berbagai persoalan, antara lain pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran gaji, persoalan jam kerja dan lembur, status hubungan kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Persoalan tersebut membutuhkan perhatian pemerintah dan perusahaan agar hubungan industrial berlangsung secara adil serta tidak mengabaikan hak-hak pekerja.
Perlindungan ketenagakerjaan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya. Sementara itu, aspek hubungan kerja, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja juga diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 untuk aspek yang menjadi cakupannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemenuhan hak pekerja harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama apabila ada.
Pekerja berhak memperoleh upah sesuai ketentuan, mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta menerima hak-hak lain sesuai status dan ketentuan hubungan kerjanya. Pada saat yang sama, pekerja juga berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian dan aturan yang sah.
Perusahaan tidak cukup hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, pemenuhan hak pekerja, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman merupakan bagian penting dari tanggung jawab dalam menjalankan usaha.
Di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. Pengawasan tersebut dibutuhkan untuk memastikan ketentuan pengupahan, waktu kerja, keselamatan kerja, jaminan sosial, serta hak-hak pekerja lainnya dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Perusahaan juga perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan pekerja dan serikat pekerja. Dialog yang konstruktif dapat membantu menyelesaikan perbedaan kepentingan sebelum berkembang menjadi perselisihan hubungan industrial.
Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan ruang bagi pekerja dan pengusaha untuk memperjuangkan kepentingannya secara sah.
Pengawasan dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Seimbang
Pengawasan terhadap kekuasaan negara, pembenahan pelayanan publik, dan perlindungan hak pekerja pada dasarnya berangkat dari prinsip yang sama, yakni memastikan kewenangan dan tanggung jawab dijalankan sesuai hukum.
Dalam penyelenggaraan negara, pejabat publik harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas keputusan maupun tindakannya. Dalam pelayanan publik, masyarakat harus memperoleh layanan sesuai standar dan prosedur yang berlaku. Sementara dalam hubungan industrial, pengusaha dan pekerja harus menjalankan hak serta kewajiban berdasarkan ketentuan hukum.
Ketiganya membutuhkan pengawasan yang independen dan efektif, mekanisme pengaduan yang dapat diakses, serta tindak lanjut yang jelas terhadap dugaan pelanggaran.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara adil tanpa membedakan jabatan, kedudukan, kondisi ekonomi, maupun latar belakang seseorang. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak semua pihak.
Transparansi menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Keterbukaan mengenai kebijakan, anggaran, standar pelayanan, dan pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan dapat membantu masyarakat menilai apakah penyelenggara negara maupun pihak terkait telah menjalankan tanggung jawabnya secara benar.
Di samping itu, peningkatan kualitas aparatur, penguatan pengawasan internal, pemanfaatan teknologi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan perlu menjadi bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan.
Partisipasi Masyarakat Menjadi Bagian Penting Perubahan
Keberhasilan mewujudkan pemerintahan yang baik tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah dan lembaga pengawas. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serikat pekerja, kalangan akademisi, serta media massa juga memiliki peran dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan dan mendorong kepatuhan terhadap hukum.
Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian kritik berbasis fakta, penggunaan saluran pengaduan resmi, pengawasan kebijakan publik, serta penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Media massa memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang independen, berimbang, dan berdasarkan hasil verifikasi. Dalam menjalankan fungsi tersebut, media tetap harus memperhatikan akurasi informasi, hak jawab, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah dan lembaga terkait perlu membuka ruang partisipasi publik secara bermakna. Aspirasi dan pengaduan masyarakat seharusnya tidak sekadar diterima secara administratif, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, pengawasan publik dapat berfungsi sebagai sarana perbaikan, bukan semata-mata sebagai kritik terhadap penyelenggara negara.
Mewujudkan Negara Hukum yang Berkeadilan
Penguatan pengawasan kekuasaan negara, perbaikan pelayanan publik, dan perlindungan hak pekerja merupakan agenda yang saling melengkapi dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Keberadaan peraturan perundang-undangan menjadi fondasi, tetapi efektivitasnya sangat ditentukan oleh pelaksanaan yang konsisten, pengawasan yang dapat dipercaya, dan komitmen untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah dituntut menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, lembaga pengawas harus bekerja sesuai mandatnya, perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan masyarakat perlu memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan lembaga negara dan peraturan hukum, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memberikan pelayanan yang layak, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Konsistensi dalam menjalankan prinsip negara hukum, memperkuat akuntabilitas, serta membangun pengawasan yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, pelayanan publik yang berkualitas, dan hubungan industrial yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. (Hbb)

0 Komentar