Jeritan Jokowi Putra Melayu Usai Dituduh Penganiaya, Dr. Ramces Buka Suara dan Tuding Penyidik Janggal


hariantoday.com,DELI SERDANG —
Abdul Rahim, alias Jokowi putra melayu, mendatangi Satreskrim Polresta Deli Serdang pada Selasa (22/9/2026) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Peristiwa yang melatarbelakangi pengusutan ini terjadi pada pertengahan Juli 2026 di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Saat memenuhi panggilan, Jokowi didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., Tiopan Tarigan, SH., Rodo Sirait, SH., dan Roni Hutajulu, SH.


Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Jokowi tak kuasa menahan air mata saat menyuarakan ketidakadilan yang dirasakannya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tempat tinggalnya telah diratakan dan lahannya dihancurkan oleh pihak Pemkab Deli Serdang serta PT Tun Sewindu di kawasan yang berstatus hutan lindung tersebut.

Sorotan Terhadap Penambahan Pasal

Dr. Ramces Pandiangan mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai ganjil. Ia menyoroti perbedaan pasal saat penanganan awal dengan tahap penyidikan. Dalam Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh Ir. Asril Umar, pasal yang dicantumkan awal mula adalah Pasal 466 KUHP (UU No. 1/2023). Namun, pada penetapan tersangka, penyidik justru menyisipkan Pasal 262 ayat (1) tentang pengeroyokan.


Ramces menilai proses hukum ini kurang objektif dan berpotensi memojokkan kliennya. Padahal, Jokowi sendiri sempat membuat laporan balik atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Mengingat kedua belah pihak saling melapor pada rentang waktu dan lokasi yang sama (saling lapor/split), tim kuasa hukum menyayangkan tidak digelarnya perkara bersama antara penyidik Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang.

Atas kondisi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak kepemimpinan Polri, Presiden Prabowo Subianto, serta Menteri Kehutanan untuk turun tangan menyelesaikan akar masalah sengketa agraria ini agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Dukungan Pendampingan Hukum

Anggota tim hukum lainnya, Roni Hutajulu dan Rodo Sirait, menegaskan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk iktikad baik guna meluruskan kronologi yang sebenarnya. Mereka berharap pihak kepolisian bekerja secara transparan, presisi, dan menyeluruh dalam menggali fakta di lapangan.

Mereka menekankan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan erat kaitannya dengan konflik pertanahan yang terjadi di Dusun III Desa Rugemuk. Oleh karena itu, penyelesaian hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi petani. Saat ini, proses hukum masih berjalan di Polresta Deli Serdang dan penetapan status tersangka tersebut belum menentukan kesalahan secara inkrah sebelum pembuktian di pengadilan. (Sup)

Posting Komentar

0 Komentar