hariantoday.com,DELISERDANG — Aktivitas PT Tun Sewindu di wilayah pesisir Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dipersoalkan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry. Kelompok tersebut menduga perusahaan menjalankan kegiatan usaha di kawasan yang berstatus hutan lindung. Kamis, 30 Juli 2026.
Kuasa hukum Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry, Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H., M.Hum., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kehutanan serta permohonan penindakan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera.
Menurut Ramces, laporan tersebut antara lain meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi serta pengukuran batas dan koordinat lokasi untuk memastikan status kawasan berdasarkan data resmi pemerintah.
“Permohonan kami salah satunya adalah agar dilakukan pengukuran batas dan koordinat lapangan sehingga status kawasan dan lokasi kegiatan perusahaan dapat diverifikasi secara objektif,” ujar Ramces.
Ia menyebut terdapat perbedaan antara lokasi yang disebut dalam dokumen pemerintah dengan lokasi kegiatan PT Tun Sewindu yang dipersoalkan kliennya.
Ramces merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11/2022 mengenai data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan Tahap IX.
Dalam dokumen tersebut, menurut Ramces, PT Tun Sewindu tercatat berada di Desa Pematang Biara dengan luas areal 40,08 hektare dan berstatus hutan produksi. Namun, ia menyatakan kegiatan perusahaan yang dipersoalkan kelompok tani berada di Desa Rugemuk yang menurut pihaknya merupakan kawasan hutan lindung.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana status lokasi tersebut apabila dalam dokumen tercatat berada di Desa Pematang Biara, sedangkan kegiatan yang kami persoalkan berada di Desa Rugemuk. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan verifikasi dan pengukuran batas koordinat di lapangan,” katanya.
Kelompok tani juga menduga terdapat lahan sekitar 11,7 hektare yang masuk dalam kawasan yang mereka klaim sebagai hutan lindung. Mereka menuding lahan tersebut telah dipagari dan digunakan untuk kegiatan tambak udang komersial.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok tani dan kuasa hukumnya. Status hukum serta titik koordinat kawasan dan perizinan perusahaan perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Persoalkan Penegakan Hukum
Ramces juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Ia menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang menyatakan perusahaan tidak memiliki izin usaha maupun izin pemagaran di lokasi yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Ramces menyoroti tindakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP yang pada 14 Juli 2026 melakukan pembongkaran terhadap gubuk hunian dan posko kelompok tani di lokasi tersebut dengan alasan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan penegakan aturan apabila aktivitas perusahaan di lokasi yang sama belum ditertibkan.
“Jangan sampai terjadi perlakuan yang berbeda. Jika memang ada pelanggaran, seluruh pihak harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Ramces.
Ia berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap legalitas penguasaan lahan, perizinan usaha, status kawasan hutan serta batas koordinat di lapangan.
Rujuk Ketentuan Kehutanan
Dalam pengaduannya, Ramces juga merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), khususnya ketentuan mengenai kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dokumen administrasi, tetapi melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah kegiatan perusahaan benar berada di kawasan hutan dan apakah terdapat perizinan yang sah.
“Harapan kami kawasan yang memang berstatus hutan lindung dapat dipastikan dan fungsi kawasan tersebut tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum,” katanya.
DLHK Sumut Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, upaya konfirmasi media kepada Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas PT Tun Sewindu di lokasi tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (Sup)


0 Komentar