DPD APPSI Kota Medan Salurkan Bantuan & Desak Perlindungan Pedagang dari Pasal Ranperda KTR yang Diskriminatif


hariantoday.com,MEDAN- 
Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan baru saja menyelenggarakan aksi kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan bahan pokok (sembako). Bantuan ini ditujukan kepada 450 pedagang di tiga lokasi pasar tradisional di Kota Medan yang menjadi korban bencana banjir.

Kegiatan distribusi bantuan dilaksanakan pada hari Selasa (9/12) dan menjangkau pedagang di Pasar Sore Padang Bulan, Pasar Jahe Simalingkar, dan Pasar Palapa Brayan.

Selain aksi solidaritas, kegiatan ini juga menjadi penegasan atas tuntutan para pedagang pasar agar mendapatkan perhatian serius, perlindungan, dan upaya pemberdayaan yang nyata dari Pemerintah Kota (Pemko) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.


Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, menyatakan harapan para pedagang. "Kami meminta Pemko Medan dan DPRD Kota Medan untuk memfokuskan upaya membantu pedagang yang sedang kesulitan, dan bukan malah merumuskan regulasi yang tidak mendesak, seperti Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang saat ini dalam proses finalisasi, karena regulasi tersebut justru akan menekan keberlangsungan hidup pedagang," tegas Siddiq.

Pasal Ranperda KTR Dinilai Menindas dan Mustahil Diterapkan

Kekhawatiran utama para pedagang tertuju pada isi Ranperda KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Medan. Regulasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban baru bagi pelaku usaha di pasar, terutama terkait pasal-pasal pelarangan penjualan rokok.


Pasal yang paling memberatkan mencakup:

1.  Pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sarana pendidikan dan lokasi bermain anak.

2.  Larangan pemajangan produk rokok.

3.  Perluasan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat umum, termasuk area pasar tradisional.

"Ketentuan tentang larangan penjualan dalam radius 200 meter, larangan memajang, dan perluasan KTR di tempat publik seperti pasar, sangat memberatkan dan tidak realistis untuk dilaksanakan," ujar Siddiq. 


Ia juga menambahkan kekhawatiran bahwa larangan-larangan ini berpotensi menciptakan celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di lapangan, yang pada akhirnya akan semakin menyulitkan pedagang yang sudah terdampak musibah banjir.

Ancaman Dampak bagi Belasan Ribu Pedagang

Berdasarkan data APPSI, saat ini terdapat 52 unit pasar tradisional di bawah pengelolaan PD Pasar Kota Medan. Dengan estimasi rata-rata 350 pedagang per pasar, diperkirakan sekitar 18.000 pedagang akan merasakan dampak negatif secara langsung akibat penerapan pasal pelarangan penjualan rokok dalam Ranperda KTR.

"Belasan ribu pedagang berpotensi menjadi korban dari Ranperda KTR yang kami nilai tidak berpihak pada keadilan ini. Pedagang tidak menolak peraturan, namun pasal-pasal larangan penjualan ini tidak hanya menimbulkan beban operasional, tetapi juga mengancam penurunan pendapatan, menyusutkan volume transaksi, dan pada akhirnya menindas kelangsungan usaha pedagang pasar itu sendiri," papar Siddiq.

(Har)


Posting Komentar

0 Komentar