Dugaan Pelanggaran Izin Bangunan di Deli Serdang: PT Energi Oleo Perdasa Diduga Dirikan Gedung Baru Tanpa PBG, Bangunan Lama Tanpa SLF, Indikasi "Main Mata" dengan Pemkab


hariantoday.com,DELISERDANG- 
Pemkab Deli Serdang sepetinya kecolongan atau main mata dari tindakan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) atas izin PBG dari PT. Energi Oleo Perdasa (EOP) maupun bangunan tanpa memiliki SLF. 

PT. EOP belum memiliki izin PBG yang baru, tetapi proses pembangunan gedung baru sudah berjalan sejak 2 bulan lalu,  penegakan hukum yang dipadamkan oleh Pemkab Deli Serdang bisa dibawa ke unsur pidana. 

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Pemkab Deli Serdang Hendra yang dikonfirmasi Selasa 18 November 2025, tidak menjawab terkait tindakan hukum terhadap izin PBG yang belum ada untuk bangunan baru PT. EOP. Disini dapat dilihat ada tarekan uang haram dalam amplop putih di bawah meja masuk ke lacinya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Deli  Serdang Marzuki Hasibuan berjanji akan menindak bangunan baru PT. EOP yang belum memiliki izin PBG dalam waktu dekat, namun tindakan itu hanya sebuah kata manis tanpa ada reaksi nyata. 

"Ok biar kita sampaikan sama tim, biar ditindaklanjuti. Minggu ini kita upayakan," katanya.

Marzuki pun juga menunjukan daftar PBG milik PT. EOP yang lama dari tahun 2024 hingga awal Januari 2025. Namun untuk izin PBG bangunan baru yang sedang berjalan sejak 2 bulan lalu tidak ditunjukan Marzuki Hasibuan.

"Ini sudah kita panggil, dan sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG nya," kata Marzuki.

PT. OEP merupakan perusahaan modal asing (PMA) dari Singapore yang tergabung dalam KPN Corp, saat ini sedang membangun pabrik kelapa sawit di atas tanah seluas 7 haktare.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan baru milik PT. EOP yang berada di Jalan Raya Medan Lubuk Pakam Km. 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, diduga masih bermasalah.

Izin PBG bangunan baru PT. OEP kabarnya belum ada, dan masih dalam proses. Tetapi proses pembangunan pada bangunan baru terus berjalan sejak September 2025.

Ditempat terpisah, Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyatakan, PT. Energi Oleo Perdasa, bangun gedung tanpa PBG, bangunan lama tanpa SLF, Pemkab Deli Serdang kami perhatikan sudah main mata, saya yakin ada "tarekan uang haram" untuk padamkan peraturan yang ada,  jelas ini semua pihak dapat dipidanakan, baik PT. Energi Oleo Perdasa maupun oknum Pemkab Deli Serdang yang bertugas sesuai dengan tupoksinya. 

(tim) (Har)

Posting Komentar

0 Komentar